NABI PUN PAKAI KEMENYAN, SIAPA BILANG BID'AH?
Sejak zaman Nabi dan Salafush Shaleh kemenyan sudah jadi bagian dari beberapa ritual umat Islam. Rasulullah SAW dan para Sahabat sendiri sangat menyukai wangi-wangian, baik yang berasal dari minyak wangi hingga kemenyan.
Karena itu, tuduhan bid'ah terhadap masyarakat Islam di Jawa, Sunda, Melayu, dan suku-suku di Nusantara lain adalah tidak berdasar. Para wali dan ulama yang menyebarkan ajaran Islam di wilayah kita adalah orang-orang yang sangat alim terhadap agama, kebudayaan, tradisi dan seni. Sehingga Islam mudah diterima oleh masyarakat kita.
Maka, mari kita belajar tentang bagaimana proses pemahaman agama yang diajarkan para wali dahulu terhadap nenek moyang kita agar kita tidak gampang menuduh dengan hal-hal negatif pada masyarakat kita. Para wali tidak menutup mata terhadap praktik syirik yang diamalkan oleh penganut pagan (animisme dan dinamisme) pada masyarakat Nusantara, tetapi mereka menggunakkan strategi dakwah yang santun dan elegan, sehingga ajaran Islam dengan konsepsi tauhidnya bisa dengan mudah diterima. Mereka tidak secara "membabi-buta" menuduh, menyalahkan dan mengkafirkan.
Para wali menggunakan kaidah ushul fiqih secara tepat ketika melakukan dakwah. Mereka mempraktikan kaidah: "al-Muhafadhotu ‘ala qadimi al-Shalih wa al-Akhdzu bi al-Jadid al-Ashlah” (menjaga tradisi-tradisi lama sembari menyesuaikan dengan tradisi-tradisi modern yang lebih baik), sehingga Islam dapat dijalankan dengan kematangan beragama dan berbudaya. Cara ini efektif sehingga praktik penyembahan kepada benda-benda dan ruh-ruh gaib pada masyarakat kita dahulu pun akhirnya terkikis.
Semua rekam jejak dan bukti-bukti tentang penggunaan kemenyan dan sejenisnya di masa Rasulullah dan sahabat bisa kita jumpai dalam sejumlah hadis berikut:
عَنْ نَافِعٍ، قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ «إِذَا اسْتَجْمَرَ اسْتَجْمَرَ بِالْأَلُوَّةِ، غَيْرَ مُطَرَّاةٍ وَبِكَافُورٍ، يَطْرَحُهُ مَعَ الْأَلُوَّةِ» ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا كَانَ يَسْتَجْمِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Nafi’, ia berkata, "Apabila Ibnu Umar mengukup mayat (membakar kemenyan), maka beliau mengukupnya dengan kayu gaharu yang tidak dihaluskan, dan dengan kapur barus yang dicampurkan dengan kapur barus. Kemudian beliau berkata, “Beginilah cara Rasulullah SAW ketika mengukup jenazah (membakar kemenyan untuk mayat)”. (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " أَوَّلُ زُمْرَةٍ تَدْخُلُ الجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، ... الى قوله ... وَوَقُودُ مَجَامِرِهِمْ لأَلُوَّةُ - قَالَ أَبُو اليَمَانِ: يَعْنِي العُودَ -، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ
"Dari Abi Hurairah radliyalahu 'anh, bahwa Rasulullah SAW bersabda : "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu” (HR. Imam Bukhari)
Demikian juga hadits shahih riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya,
عَنْ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ، فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا “
Dari Abu Sufyan, dari Jabir, ia berkata,
Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : Apabila kalian mengukup mayit di antara kalian, maka lakukanlah sebanyak 3 kali” (HR. Ahmad)
Shahih Ibnu Hibban juga meriwayatkan sebuah shahih (atas syarat Imam Muslim):
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فأوتروا
“Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian mengukup mayyit, maka ukuplah dengan bilangan ganjil (ganjilkanlah)” (HR. Ibnu Hibban, diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah)
Diriwayatkan juga bahwa sahabat Nabi SAW berwasiat jika beliau telah meninggalkan dunia, supaya kain kafannya di ukup.
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهَا قَالَتْ لِأَهْلِهَا: «أَجْمِرُوا ثِيَابِي إِذَا مِتُّ، ثُمَّ حَنِّطُونِي، وَلَا تَذُرُّوا عَلَى كَفَنِي حِنَاطًا وَلَا تَتْبَعُونِي بِنَارٍ
“Dari Asma` binti Abu Bakar bahwa dia berkata kepada keluarganya; "Berilah uap kayu gaharu (ukuplah) pakaianku jika aku meninggal. Taburkanlah hanuth (pewangi mayat) pada tubuhku. Janganlah kalian tebarkan hanuth pada kafanku, dan janganlah mengiringiku dengan membawa api."
Riwayat shahih ini terdapat dalam Al-Muwaththa’ Imam Malik, As-Sunan Al-Kubra Imam Al-Baihaqi. Bahkan, ada juga riwayat tentang meng-ukup masjid:
جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ، وَخُصُومَاتِكُمْ وَحُدُودَكُمْ وَشِرَاءَكُمْ وَبَيْعَكُمْ وَجَمِّرُوهَا يَوْمَ جَمْعِكُمْ، وَاجْعَلُوا عَلَى أَبْوَابِهَا مَطَاهِرَكُمْ
“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil kalian, dari pertikaian di antara kalian, pendarahan kalian dan jual beli kalian. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci kalian. (HR. Imam Al-Thabrani, Ibnu Majah, Abdurrazaq dan Al-Baihaqi)
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah pernah menyebutkan dalam kitabnya Siyar A’lam An-Nubala’ (5 /22 ) tentang biografi Nu’aim Bin Abdillah Al-Mujammar, sebagai berikut :
نعيم بن عبد الله المجمر المدني الفقيه ، مولى آل عمر بن الخطاب ، كان يبخر مسجد النبي صلى الله عليه وسلم
.
“Nu’aim Bin Abdillah Al-Mujammar, ahli Madinah, seorang faqih, Maula (bekas budak) keluarga Umar Bin Khattab. Ia membakar kemenyan untuk membuat harum Masjid Nabi SAW.
Semoga bermanfaat!
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar