Hal-hal Penyebab Kekufuran ( Fatwa Komite Tetap )
Menghina Jenggot
Adapun mengenai masalah yang berkaitan dengan jenggot,:
"Mencukur jenggot hukumnya haram,
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim,
dan selain mereka dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma
dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda:
Berbedalah kalian dari orang-orang Musyrik,
biarkanlah (panjangkanlah) jenggot, dan
pendekkanlah kumis
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda:
Pendekkanlah kumis,
biarkanlah (panjangkanlah) jenggot,
berbedalah kalian dari orang-orang Majusi.
Sikap tetap ingin mencukur jenggot merupakan dosa besar.
Kita wajib menasehati orang yang senantiasa mencukur jenggot,
dan mengingkari perbuatannya tersebut.
Hal ini lebih harus ditekankan jika terjadi di pusat keagamaan.
Jika kita menasehati seorang imam salat dalam masalah ini,
namun ia tidak mau menerima nasehat kita,
maka wajib menurunkannya
jika hal itu memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah.
Jika tidak memungkinkan
maka wajib bagi orang yang mampu untuk salat bermakmum
kepada imam lain yang baik. Hal itu sebagai hukuman,
dan pengingkaran terhadapnya jika tidak mengakibatkan timbulnya fitnah.
Jika tidak memungkinkan untuk shalat bermakmum kepada selainnya,
maka disyariatkan salat bermakmum kepadanya,
demi mewujudkan kemaslahatan jamaah.
Dan jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah
apabila salat bermakmum kepada selainnya,
maka sebaiknya tetap salat bermakmum kepadanya,
demi mencegah terjadinya fitnah dan
melakukan bahaya yang paling ringan dari dua bahaya.
Wabillahittaufiq,wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad
wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar