Rabu, 17 Februari 2016

JENGGOT

Hal-hal Penyebab Kekufuran ( Fatwa Komite Tetap )
Menghina Jenggot
Adapun mengenai masalah yang berkaitan dengan jenggot,: 
"Mencukur jenggot hukumnya haram, 
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, 
dan selain mereka dari Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma 
dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda: 

Berbedalah kalian dari orang-orang Musyrik, 
biarkanlah (panjangkanlah) jenggot, dan 
pendekkanlah kumis 

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `Anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda:

Pendekkanlah kumis, 
biarkanlah (panjangkanlah) jenggot, 
berbedalah kalian dari orang-orang Majusi.

Sikap tetap ingin mencukur jenggot merupakan dosa besar. 
Kita wajib menasehati orang yang senantiasa mencukur jenggot, 
dan mengingkari perbuatannya tersebut. 
Hal ini lebih harus ditekankan jika terjadi di pusat keagamaan. 
Jika kita menasehati seorang imam salat dalam masalah ini, 
namun ia tidak mau menerima nasehat kita, 
maka wajib menurunkannya 
jika hal itu memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah. 
Jika tidak memungkinkan 
maka wajib bagi orang yang mampu untuk salat bermakmum 
kepada imam lain yang baik. Hal itu sebagai hukuman, 
dan pengingkaran terhadapnya jika tidak mengakibatkan timbulnya fitnah. 
Jika tidak memungkinkan untuk shalat bermakmum kepada selainnya, 
maka disyariatkan salat bermakmum kepadanya, 
demi mewujudkan kemaslahatan jamaah. 
Dan jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah 
apabila salat bermakmum kepada selainnya, 
maka sebaiknya tetap salat bermakmum kepadanya, 
demi mencegah terjadinya fitnah dan 
melakukan bahaya yang paling ringan dari dua bahaya.

Wabillahittaufiq,wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad 
wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar