Senin, 16 Mei 2016

Mursyid

Thursday, 23 September 2010

Wajah Kesesatan Nazim Haqqani

Satu bab daripada terjemahan kitab "At-Tahdzir asy-Syar'i Min-man Khalafa Ahlassunnah Wal Jama'ah" yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: Mewaspadai Ajaran-Ajaran Sesat di Luar Ahlussunnah Wal Jama'ah oleh Penerbit SYAHAMAH Press berjudul KESESATAN-KESESATAN NAZIM HAQQANI DAN HISHAM KABBANI. Semoga kita dijauhi dari fitnah kesesatan yang dibawa oleh beliau ini.

Adalah Nazim, yang menyebut dirinya dengan "al Haqqani", seorang berkebangsaan Cyprus yang pernah di deportasi dari Lebanon atas perintah Mufti Lebanon pada waktu itu; Syekh Hasan Khalid, dan dikecam karena kesesatannya oleh mufti Tripoli Lebanon; Thahaash-Shabunji sebagaimana dikutip oleh majalah Al Afkar, Beirut, edisi 898, November 1999. Ia juga telah mengklaim dirinya sebagai mursyid ke-40 Thariqah Naqsyabandiyyah al Haqqaniyyah, dan Hisham Kabbani; imigran Lebanon yang sekarang berdomisili di California, Amerika dinobatkan sebagai Khalifah Naqsyabandi Haqqani untuk benua Amerika. Mata rantai Thariqah yang dibawa oleh keduanya berasal dari seseorang yang bernama Abdullah Faiz ad-Daghestani yang tinggal di Damaskus, padahal mufti Negara Daghestan Sayyid Ahmad ibn Sulaiman Darwisy Hajiyu mengatakan dalam surat yang diterbitkan oleh Al Idarah ad-Diniyyah Li Muslimi Daghestan bahwa mata rantai thariqah yang dibawa oleh Abdullah ad-Daghestani tidaklah bersambung alias maqthu' dan Thariqah yang ia bawa adalah sesat. Ia meninggal dunia pada 3 september 1973, setelah sebelumnya ia menodai Thariqah Naqsyabandiyyah yang dirintis oleh wali Allah maulana Syekh Syah Bahauddin Naqsyaband dan ia (Abdullah ad- Daghestani) juga telah mewariskan kesesatan kesesatannya kepada muridnya Nazim al Haqqani.

Sekedar mengambil contoh, di antara kesesatan kesesatan mereka adalah: Dalam kitab Washiyyah Mursyid az-Zaman Wa Ghauts al Anam, karangan Abdullah ad-Daghestani dan telah diterjemahkan oleh Nazim, pada hlm. 9, ia menyebutkan: "Seorang pengikut Thariqah tidak boleh bertanya kepada syekhnya suatu pertanyaan apapun tentang segala perintah yang ia perintahkan. Hal ini dikarenakan perintah seorang wali quthb merupakan perintah Allah dan kehendaknya sama dengan kehendak Allah", sebagaimana yang dikatakan oleh Nazim dalam karyanya yang berjudul Mercy Oceans Endless Horizon, hlm. 6. Dalam kitab yang sama, hlm. 12, dia mengatakan: "Seandainya seorang kafir membaca surat al Fatihah walaupun sekali seumur hidup, maka dia tidak akan keluar dari dunia ini kecuali memperoleh sebagian dari 'inayah (pertolongan) tersebut, karena Allah tidak membedakan orang kafir, fasiq, mukmin, ataupun muslim, semuanya sama".
Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Nazim dalam kitabnya di atas, hlm.15, bahwa semua agama sama; mengajak kepada penyembahan kepada Allah, dan pada hlm. 58, ia mengatakan bahwa orang kafir yang membaca surat al Fatihah meskipun hanya sekali dalam hidupnya pasti ia akan mati dalam keadaan mukmin. (Adakah Allah menerima ibadah orang kafir?!). Pada hlm. 29 dalam kitab tersebut ia mengatakan bahwa makna Su' al Khatimah bukan berarti seseorang akan celaka di akhirat, akan tetapi ia hanya akan di tempatkan di surga orang-orang awam. Tak kalah (sesatnya) dengan apa yang dikatakan gurunya; Nazim, mengatakan dalam kitabnya hlm. 78, bahwa Neraka Jahannam hanya merupakan tempat penyucian (seperti halnya rumah sakit tempat penyembuhan) dan pada akhirnya orang-orang kafir akan keluar dari neraka. (Bukankah orang-orang kafir tidak akan masuk surga dan mereka kekal selamanya di neraka !!)

Dalam bukunya yang dia namakan Muhithat ar-Rahmah, Nazim mengingkari kewajiban shalat dan mengatakan: "Bagi para wanita pemula (yang baru mulai melakukan shalat) cukup melakukan sujud sekali saja, dan jika sudah agak lama dan ada kemajuan nanti minta izin dulu, inilah yang diperintahkan guruku". Untuk mengetahui hakekat Nazim Haqqani dan dari mana mereka mengambil keyakinan-keyakinan mereka, silahkan membaca buku mereka "Muhithat ar-Rahmah", di hlm. 9, Nazim menyamakan Allah dengan Ratu Inggris. Dalam kaset berisi suaranya, Nazim mengatakan: "Ketika muncul al Mahdi maka warga Inggris akan mengikutinya". Nazim yang mengklaim dirinya sebagai syekh thariqah menghalalkan seorang lelaki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana diungkap oleh majalah Manar al Huda, edisi 33, Juli 1995 terbitan Jam'iyyah al Masyari', Beirut. Kami juga pernah melihatnya berjabat tangan dengan perempuan bahkan ada yang mencium tangannya di masjid at-Taqwa Kebayoran Baru, karena dia dan Hisham sering datang ke masjid tersebut. Bukankah Rasulullah pernah bersabda yang maknanya: "Saya tidak akan pernah berjabat tangan dengan perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahram atau istri)" (H.R. Ibn Hibban, lihat Fath al Bari, vol 8,hlm. 636-637).

Adapun Hisham yang merupakan anak emas Nazim pernah mengatakan dalam sebuah ceramahnya bahwa yang dimaksud ar-Rahman adalah Muhammad. Untuk hal ini lihat risalah ringkas yang berjudul The Unveiling of Nazim al Qubrusi's Misguidance, karya Syekh Samir al Qadli, seorang da'i yang peduli dengan aktivitas dakwah di Amerika. Perlu diketahui bahwa Nazim dan Hisham yang sekarang berdomisili di Amerika sering datang ke Indonesia atas nama mursyid Thariqah Naqsyabandiyyah hanya untuk mencari pengikut, bahkan mereka mendirikan Yayasan Haqqani Indonesia yang bermarkas di Jakarta Pusat, yang merupakan wadah koordinasi dan informasi bagi pengikutnya. Dan ada juga beberapa orang Indonesia yang telah dibaiat sebagai wakil dari Nazim. Besar kemungkinan mereka tidak mengetahui atau menyadari hakekat Nazim yang sebenarnya. Hanya karena niat yang ikhlas karena Allah dan didasari ghirah Islamiyah yang tinggi, kami menulis nasehat ini agar umat Islam tetap berpegang teguh pada ajaran sufi sejati dan mewaspadai serta memberitahukan kepada masyarakat akan kesesatan-kesesatan Nazim al Haqqani dan Hisham Kabbani. Dan hanya kepada Allah kami berharap semoga Allah mempersatukan umat Islam dalam kebenaran, ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu 'alayhi wasallam, Amin.


Di Malaysia, Tariqat Naqsyabandiah Al-Aliyyah Syeikh Nazim Al-Haqqani telah difatwakan sebagai salah satu ajaran tariqat sesat dan telah diharamkan oleh JAKIM pada 3 April 2000 hasil Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-48. Keputusan Fatwa Muzakarah Jawatankuasa Majlis Fatwa Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam :

a) Tariqat Naqsyabandiah Al-Aliyyah di bawah pimpinan Syeikh Nazim bertentangan dengan fahaman akidah Ahli Sunnah Wal-Jamaah dan menyeleweng dari ajaran Islam. Pengamal ajaran ini hendaklah segera bertaubat.

b) Semua negeri dikehendaki memfatwa dan mewartakan bahawa tariqat Naqsyabandiah Al-Aliyyah di bawah pimpinan Syeikh Nazim diharamkan dan tidak boleh diamalkan oleh umat Islam kerana ia bercanggah dengan ajaran Islam yang sebenar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar