Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 94
(1)
Harta bersama
dari perkawinan seorang suami
yang mempunyai isteri
lebih dari seorang,
masing-masing terpisah
dan
berdiri sendiri.
(2)
Pemilikan harta bersama
dari perkawinan seorang suami
yang mempunyai isteri
lebih dari seorang
sebagaimana tersebut ayat (1),
dihitung
pada saat berlangsungnya
akad perkawinan
yang kedua,
ketiga
atau
keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar