Kamis, 24 November 2016

Kompilasi Hukum Islam. Pasal 94

Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 94
(1) 

Harta bersama 
dari perkawinan seorang suami 
yang mempunyai isteri 
lebih dari seorang, 
masing-masing terpisah 
dan 
berdiri sendiri.

(2) 

Pemilikan harta bersama 
dari perkawinan seorang suami 
yang mempunyai isteri 
lebih dari seorang 
sebagaimana tersebut ayat (1), 
dihitung 
pada saat berlangsungnya 
akad perkawinan 
yang kedua, 
ketiga 
atau 
keempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar