Kamis, 24 November 2016

KOMPILASI HUKUM ISLAM

KOMPILASI HUKUM ISLAM

KOMPILASI HUKUM ISLAM


I. PENDAHULUAN

KOMPILASI HUKUM ISLAM adalah salah satu kajian ilmu hukum dalam islam yang perlu untuk dibahas. Negara Indonesia sebagai negara hukum yang mayoritas penduduknya beragama Islam adalah merupakan realitas sosial, karena itu sangat relevan apabila hukum Islam dijadikan sumber rujukan dalam pembentukan hukum-hukum nasional, maka peranan ulama dan ilmuan terhadap Islam sangat diperlukan.[1] Strategi perkembangan hukum Islam secara komulatif tidak dapat dilepaskan dari kerangka ijtihad sebagai suatu metode, di antaranya dengan strategi asimilasi imitatif dan inovatif terhadap segala norma yang berharga yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan bermanfaat dalam ukuran yang dibolehkan dalam kultur Islam,[2] sehingga Islam mudah diterima dalam segala keadaan. Dalam Islam terdapat tiga substansi hukum yang dapat dipedomani yaitu, pertama hukum-hukum yang ketentuannya secara detail diatur oleh Alquran dan Sunnah. Kedua, hukum-hukum yang ada dalam Alquran dan Sunnah
tetapi ketentuan detailnya diserahkan kepada negara. Ketiga, hukum-hukum yang tidak tersurat dalam Alquran dan Sunnah tetapi tersirat dalam sunnatullah dan inilah yang merupakan kewajiban negara untuk mengaturnya.[3] Keadaan tersebut memungkinkan terjadinya hukum-hukum baru yang mengecualikan atau membatasi dalil umum dan kadang kala me

tetapi ketentuan detailnya diserahkan kepada negara. Ketiga, hukum-hukum yang tidak tersurat dalam Alquran dan Sunnah tetapi tersirat dalam sunnatullah dan inilah yang merupakan kewajiban negara untuk mengaturnya.[3] Keadaan tersebut memungkinkan terjadinya hukum-hukum baru yang mengecualikan atau membatasi dalil umum dan kadang kala mensyaratkan dalil mutlak dalam Alquran.
Indonesia dewasa ini sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, termasuk pembangunan di bidang hukum. Umat Islam merupakan bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dengan negara, pemerintah dan hukumnya, ia terjalin secara relegius yang diperselisihkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu negara sudah semestinya memberikan peluang konstitusional berlakunya hukum Islam dalam tata hukum nasional Indonesia. Sebab Islam datang ke Indonesia jauh sebelum masa penjajahan dan hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan para pemeluk agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.[4]
Tujuan hukum Islam pada dasarnya adalah kemaslahatan manusia, sehingga huum Islam mencoba menegakkan maslahat dan mencegah mafsadat[5] untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia dan di akhirat. Karena itu, memahami hukum Islam tidak hanya didasarkan pada makna literalnya saja tapi pengkajian dan pengembangan hukum secara normatif sebagai cara mewujudkan keadilan hukum yang dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai wahana pembinaan dan pengembangan hukum nasional di Indonesia.
Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari hukum Islam di Indonesia. Perbincangan tersebut merupakan perbincangan yang kompleks sekalipun hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.[6] Kompilasi Hukum Islam dianggap sebagai satu di antara sekian banyak karya besar umat Islam Indonesia dalam rangka memberi arti yang lebih positif bagi kehidupan dan kebangkitan umat Islam Indonesia. Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam tidak bersifat mutlak sebagaimana halnya wahyu Tuhan dan bukan sebuah karya yang telah mencapai hasil yang final. Kompilasi Hukum Islam bersifat lebih terbuka dalam menerima usaha-usaha penyempurnaan untuk meraih keberhasilan yang lebih baik di masa mendatang.[7]
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam makalah ini akan dibahas tentang latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam, proses penyusunannya, dan kedudukannya dalam tata hukum nasional.

II. PENGERTIAN KOMPILASI HUKUMISLAM

Istilah “kompilasi” diambil dari bahasa Latin. Kompilasi diambil dari kata compilare yang berarti mengumpulkan bersama-sama. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi compilation dalam bahasa Inggris atau compilatie dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi “kompilasi”, yang berarti terjemahan langsung dari dua perkataan tersebut. Dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia, compilation berarti karangan tersusun dan kutipan buku-buku lain.[8]Sedangkan dalam Kamus Umum Belanda Indonesia, kata compilatie diterjemahkan menjadi kompilasi dengan arti kumpulan dari lain-lain karangan.[9]
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka dapat diketahui bahwa ditinjau dari segi bahasa (etimologi), kompilasi adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Sedangkan pengertian kompilasi dari segi hukum adalah sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.[10]
Adapun pengertian Kompilasi Hukum Islam adalah rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fikih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan.[11] Himpunan inilah yang dinamakan kompilasi.
Hamid S.Attamimi mengemukakan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah himpunan ketentuan hukum Islam yang dituliskan dan disusun secara teratur. KHI bukanlah peraturan perundang-undangan, bukan hukum tertulis meskipun ia dituliskan, bukan undang-undang, bukan peraturan pemerintah, bukan keputusan presiden, dan seterusnya. KHI menunjukkan adanya hukum tidak tertulis yang hidup secara nyata dalam kehidupan sehari-hari sebagian besar rakyat Indonesia yang beragama Islam untuk menelusuri norma-norma hukum bersangkutan apabila diperlukannya.[12] Jadi, Kompilasi Hukum Islam berkaitan dengan kegiatan penghimpunan bahan-bahan hukum sebagai pedoman bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama.

Latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada konsideran Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tentang Penunjukan Pelaksanakan Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau yang lebih dikenal sebagai proyek Kompilasi Hukum Islam. Ada dua pertimbangan mengapa proyek ini diadakan :[13]
1.      bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahakamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya di lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan Kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadi hukum positif di Pengadilan Agama;
2.     guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, singkronisasi, dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu tim proyek yang susunannya terdiri dari para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Proses pembentukan Kompilasi Hukum Islam ini mempunyai kaitan yang erat dengan kondisi hukum Islam di Indonesia selama ini. Menurut M.Daud Ali, dalam membicarakan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipegangi/ditaati oleh mayoritas penduduk dan rakyat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam dan ada dalam kehidupan hukum nasional dan merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.[14]
Hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Islam pada umumnya hingga saat ini adalah hukum fikih hasil penafsiran pada abad kedua hijriah dan beberapa abad sesudahnya. Kitab-kitab klasik di bidang fikih masih tetap berfungsi dalam memberikan informasi hukum. Kajian pada umumnya banyak dipusatkan pada masalah-masalah ibadat dan a¥w±l al-syakh¡iyyah. Kajian tidak banyak diarahkan pada fikih muamalah. Hal ini membuat hukum Islam terlihat begitu kaku berhadapan dengan masalah-masalah sekarang ini. Masalah yang dihadapi bukan saja berupa perbuatan struktur sosial, tetapi juga perubahan kebutuhan dalam berbagai bentuknya. Berbagai sikap dalam menghadapi tantangan tersebut telah dilontarkan. Satu pihak hendak berpegang pada tradisi dari penafsiran-penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak lain menawarkan bahwa berpegang saja kepada penafsiran-penafsiran lama tidak cukup menghadapi perubahan sosial di abad kemajuan ini. Penafsiran-penafsiran tersebut hendaklah diperbarui sesuai dengan situasi dan kondisi masa kini. Untuk itu ijtihad perlu digalakkan.
Kompilasi Hukum Islam ini merupakan keberhasilan besar umat Islam Indonesia pada pemerintahan orde baru. Umat Islam di Indonesia akan mempunyai pedoman fikih yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragama Islam. Dengan ini diharapkan tidak akan terjadi kesimpangsiuran keputusan dalam lembaga-lembaga peradilan Agama dan sebab-sebab khil±f yang disebabkan oleh masalah fikih dapat diakhiri.[15] Berdasarkan pernyataan ini dapat dikatakan bahwa latar belakang dari diadakannya penyusunnan kompilasi adalah karena adanya kesimpangsiuran putusan dan tajamnya perbedaan pendapat tentang masalah-masalah hukum Islam.
Selanjutnya M.Yahya Harahap menambahkan bahwa adanya penonjolan kecenderungan mengutamakan fatwa atau penafsiran ulama dalam menetapkan dan menerapkan hukum menjadi salah satu alasan penyusunan Kompilasi Hukum Islam. Dikatakan bahwa para hakim di Peradilan Agama, pada umumnya menjadikan kitab-kitab fikih sebagai landasan hukum. Semula kitab-kitab tersebut merupakan literatur pengkajian ilmu hukum Islam, para hakim Peradilan Agama telah menjadikannya “kitab hukum” (perundang-undangan).[16]
Jadi, belum adanya hukum-hukum yang dirumuskan secara sistematis sebagai landasan rujukan mutlak atau hukum Islam yang ada di Indonesia, pada umumnya juga menjadi latar belakang penyusunan Kompilasi Hukum Islam.
IV.PROSES PENYUSUNAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Upaya penyusunan Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan bagian dari upaya dalam rangka mencari pola fikih yang bersifat khas Indonesia. Proses ini merupakan suatu rangkaian yang berlangsung sejak tahun 1985.
Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pertama kali diumumkan oleh Menteri Agama RI, Munawir Syadzali pada bulan Pebruari 1985 di depan pada mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ide Kompilasi Hukum Islam timbul setelah berjalan dua setengah tahun Mahkamah Agung (MA) membina bidang teknik yustisial Peradilan Agama. Tugas pembinaan ini berdasar pada UU No.14 Tahun 1970 yang menentukan bahwa pengaturan personalia, keuangan, dan organisasi pengadilan-pengadilan yang ada diserahkan kepada departemen masing-masing. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970, akan tetapi pelaksanaannya di lingkungan peradilan Agama dilakukan pada tahun 1982 setelah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama.[17] Berdasarkan hal tersebut, ide untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam memang baru muncul sekitar tahun 1985.
Menurut Surat Keputusan Bersama tersebut, ditetapkan bahwa pimpinan umum dari proyek adalah Prof.H.Bustanul Arifin, SH, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung dengan dibantu oleh dua orang wakil pimpinan umum, H.R.Djoko Soegianto, SH, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Umum Bidang PerdataTidak Tertulis Mahkamah Agung dan H.Zaini Dahlan, MA, Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.
Menurut lampiran Surat Keputusan Bersama  tanggal 21 Maret 1985 ditentukan bahwa tugas pokok proyek tersebut adalah untuk melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum. Sasarannya mengkaji kitab-kitab yang dipergunakan sebagai landasan putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia untuk menuju hukum nasional. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka proyek pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dilakukan dengan cara :
1.      pengumpulan data; dengan mengadakan penelaahan/pengkajian kitab-kitab
2.     wawancara; dengan para ulama
3.     lokakarya; hasil penelaahan/pengkajian kitab-kitab dan wawancara perlu diseminarkan
4.     studi perbandingan; untuk memperoleh sistem/kaidah-kaidah hukum/ seminar-seminar satu sama lain dengan jalan membandingkan.
Kegiatan proyek ini dilakukan sebagai usaha untuk merumuskan pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dengan menyusun Kompilasi Hukum Islam yang menjadi hukum marteril di Pengadilan Agama. Jadi, tujuan dari Kompilasi Hukum Islam adalah merumuskan hukum materil bagi Pengadilan Agama, dengan jalur usaha :
a.      pengkajian kitab-kitab fikih;
b.      wawancara dengan para ulama;
c.      yurisprudensi Pengadilan Agama;
d.      studi perbandingan hukum dengan negara lain;
5.     lokakarya / seminar matreri hukum untuk Pengadilan Agama.
Pada tahun 1989, pemerintah mengumandangkan berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap proses penyelesaian penyusunan  Kompilasi Hukum Islam. UU No.7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang hukum formal yang akan dipakai di lingkungan Peradilan Agama. Hukum formal secara teori adalah untuk mengabdi kepada hukum materil. Akan tetapi belum jelas hukum materil yang dipergunakan bagi Pengadilan Agama. Maka dengan berlakunya UU No.7 Tahun 1989 menjadi dorongan dan mengacu lahirnya hukum materil, yaitu Kompilasi Hukum Islam.
Dorongan kepada pemerintah untuk segera mengsahkan Kompilasi Hukum Islam muncul dari berbagai pihak. Akan tetapi terjadi perbedaan pendapat tentang produk hukum yang akan mewadahi kompilasi tersebut. Idealnya harus dituangkan dalam satu undang-undang, namun untuk merancang satu undang-undang prosesnya akan berlarut-larut dan membutuhkan waktu yang lama. Adapula keinginan untuk menuangkannya dalam bentuk peraturan pemerintah atau keputusan presiden.
Pada muktamar Muhammadiyah ke 42 di Yogyakarta mengharapkan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Kompilasi Hukum Islam sehubungan dengan diundangkannya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada tanggal 10 Juni 1991, presiden menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991. Sejak saat itu, secara formal berlakulah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai hukum materil yang dipergunakan di lingkungan Peradilan Agama. Kemudian pada tanggal 22 Juli 1991, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan No.154 Tahun 1991 tentang pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991. Selanjutnya Kompilasi Hukum Islam disebarluaskan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi Agama melalui Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam tanggal 25 Juli 1991 No.3694/EV/HK.003/AZ/91.[18] Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam mempunyai tempat yang kokoh dalam sistem hukum Indonesia.

Landasan dalam artian sebagai dasar hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah :
1.      Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Disebutkan bahwa kompilasi ini dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah-masalah di bidang yang diatur oleh kompilasi, yaitu hukum perkawinan, kewarisan, perwakafan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya;
2.     Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No.154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991;
3.     Surat Edaran Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam atas nama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam tanggal 22 Juli 1991 No.3694/EV/HK.003/AZ/91 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tentang penyebarluasan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
Berdasarkan dasar hukum atau landasan kompilasi tersebut dapat disimpulkan bahwa kompilasi ini mempunyai kedudukan sebagai pedoman dalam artian sebagai sesuatu petunjuk bagi para hakim Peradilan Agama dalam memutuskan dan menyelesaikan perkara. Dengan demikian, maka Peradilan Agama tidak hanya berkewajiban menerapkan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam kompilasi, akan tetapi mempunyai peranan yang lebih besar lagi untuk mengembangkannya dan melengkapinya melalui yurisprudensi yang dibuatnya.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional, dapat dilihat pada tujuan dari kompilasi tersebut,[19] yaitu :
a.     untuk merumuskan secara sistematis hukum Islam di Indonesia secara kongkret;
b.     guna digunakan sebagai landasan penerapan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama;
c.     dan sifat kompilasi, berwawasan nasional yang akan diperlakukan bagi seluruh masyarakat Islam Indonesia;
d.     serta sekaligus akan dapat terbina penegakan kepastian hukum yang lebih seragam dalam pergaulan masyarakat Islam.

VI. PENUTUP / KESIMPULAN
Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu di antara sekian banyak karya besar umat Islam Indonesia dalam rangka kehidupan beragamanya dan kebangkitan umat Islam Indonesia. Dengan membaca karya tersebut, maka dapat dinilai tingkat kemampuan umat Islam dalam proses pembentukan hukum. Kompilasi Hukum Islam harus dilihat bukan sebagai sebuah akhir dan tidak bersifat mutlak tapi bersifat lebih terbuka dalam menerima usaha-usaha penyempurnaan untuk meraih keberhasilan.
Latar belakang diadakannya Kompilasi Hukum Islam didasarkan pada pelaksanaan hukum Islam di lingkungan Peradilan Agama. Proses penyusunan kompilasi ini berlangsung sejak tahun 1985. Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi dorongan dan memacu lahirnya hukum materil yaitu Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 secara formal berlakulah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia sebagai hukum materil yang dipergunakan di lingkungan Peradilan Agama.
Proses penyusunan Kompilasi Hukum Islam dilakukan melalui beberapa jalur usaha, yaitu : jalur kitab, jalur ulama (wawancara), jalur yurisprudensi, jalur perbandingan, dan jalur lokakarya / seminar. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional adalah sebagai pedoman atau petunjuk para hakim Peradilan Agama dalam memutuskan dan menyelesaikan perkara (yang diatur dalam kompilasi, yaitu hukum perkawinan, perwakafan, kewarisan).
Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya hukum tidak tertulis dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beragama Islam, karena sistem hukum nasional Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Kompilasi ini dapat mengisi kekosongan hukum bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.

DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo, 1992.

 Ali, M. Daud. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta : Rajawali Press, 1986.

Amal, Taufiq Adnan. Islam dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan, 1990.

 Ash-Shiddieqy, T.M.Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1975.

Attamimi, Hamid S. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Amrullah Ahmad. Jakarta : Gema Insani Press, 1996.

Harahap, M.Yahya. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Kartini, 1990.

Husaini, Ahmad. Sistem Pembinaan Masyarakat Islam. Bandung : Pustaka, 1983.

Saekan dan Erniati Effendi. Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya : Arkola, 1997.

Tono, Sidik dan Dadan Muttaqin. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta : UII Press, 1999.

Wojowasito dan W.J.S.Poerwadareminta. Kamus Lengkap Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris. Jakarta : Hasta, 1982.

Wojowasito. Kamus Umum Belanda – Indonesia. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1981.



[1] Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas (Bandung : Mizan, 1990), h. 16.
[2] Ahmad Husaini, Sistem Pembinaan Masyarakat Islam (Bandung : Pustaka, 1983), h. 78.
[3] Sidik Tono dan Dadan Muttaqin, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta : UII Press, 1999), h. 172.
[4] M. Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam (Jakarta : Rajawali Press, 1986), h. 189.
[5] T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam (Jakarta : Bulan Bintang, 1975), h. 177.
[6] Saekan dan Erniati Effendi, Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Surabaya : Arkola, 1997), h. 9.
[7] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Akademika Pressindo, 1992), h. 5-8.
[8] Wojowasito dan W.J.S.Poerwadareminta, Kamus Lengkap Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris (Jakarta : Hasta, 1982), h. 88.
[9] Wojowasito, Kamus Umum Belanda – Indonesia (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1981), h. 123.
[10] Abdurrahman, op.cit., h. 12.
[11] Ibid.
[12] Hamid S.Attamimi, Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Amrullah Ahmad (Jakarta : Gema Insani Press, 1996), h. 152.
[13] Abdurrahman, op.cit., h. 15.
[14] M.Daud Ali, op.cit .,  h. 198.
[15] Abdurrahman, op.cit., h. 20.
[16] M.Yahya Harahap, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta : Pustaka Kartini, 1990), h. 100.
[17] Abdurrahman, op.cit., h. 32.
[18] Ibid., h. 36-50.
[19] Ibid., h. 53-62.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar