Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 96
(1)
Apabila terjadi cerai mati,
maka
separuh harta bersama
menjadi hak
pasangan yang hidup
lebih lama.
(2)
Pembangian harta bersama
bagi seorang suami atau isteri
yang isteri atau suaminya
hutang harus ditangguhkan
sampai adanya kepastian matinya
yang hakiki
atau
matinya secara hukum
atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar