"KESAKSIAN TAUHIDI DAN TERBUKANYA HIJAB".
Kemudian tentang lenyapnya dwiwujud dalam pemandangan tauhidi,
apakah hal itu berarti lenyapnya jasad dan rohani .
(Apakah berarti lenyapnya hukum dan dzat)?
Imam Ibnu 'Arabi menjawab pertanyaan ini seperti apa
yang telah kami isyaratkan, bahwa lenyapnya dzat
(Dzat Tuhan dan dzat hamba) dalam suatu dzat
juga suatu hal yang mustahil.
Tetapi maksud sebenarnya adalah, bahwa Allah
menghilangkan hukum (fungsi) dzat dan mengenakan kepadanya
hukum-Nya , sehingga hamba melihat dan mendengar
dengan penglihatan dan pendengaran-Nya
Semua yang terjadi adalah sekedar kelupaan seorang hamba
terhadap dirinya oleh sebuah kehebatan Dzat Ilahi,
hingga yang hadir hanyalah Allah Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa.
Tiada Tuhan selain Dia .
Inilah makna pentauhidan hamba terhadap Tuhannya.
Kemudian,
Tuhan mengembalikan perasaan hamba kepada dzatnya sendiri,
lalu menetapkan dan mentauhidkannya seperti ia mentauhidkan-Nya.
DR. Musthafa Mahmud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar